Jakarta (ANTARA) - Upaya mendorong produk dalam negeri terus digulirkan pemerintah seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan atas Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mewajibkan proyek-proyek besar di berbagai sektor, termasuk konstruksi, yang dibiayai APBN/APBD, untuk menggunakan produk dalam negeri (PDN).
Undang-undang juga mengharuskan alokasi anggaran pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) paling sedikit 40 persen.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan data e-monitoring menyebutkan penggunaan PDN dalam belanja infrastruktur PUPR tahun 2022 mencapai angka 93,4 persen atau senilai Rp112 triliun dari rencana sebesar Rp120 triliun.
TKDN paling sedikit 40 persen ini untuk memberikan toleransi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mengingat masih adanya barang-barang yang harus impor, terutama untuk pekerjaan yang menggunakan teknologi tinggi.
Sebagai gambaran pengadaan elevator dan eskalator, beberapa merek untuk komponen mesin masih harus impor, sedangkan untuk penutup, rantai, dan lain sebagainya sudah banyak diproduksi di dalam negeri.
Hanya saja pemanfaatan PDN seperti ini tidak bisa dibebankan kepada pemerintah sepenuhnya. Peran mitra kerja, dalam hal ini konsultan perencana dan penyedia barang/jasa, sangat memegang peranan penting agar TKDN dapat optimal terserap.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dalam upaya meningkatkan PDN berperan sebagai regulator, yakni menerbitkan pedoman pelaksanaan yang di dalamnya mengatur juga soal sanksi bagi pelanggar.
Pedoman ini juga dipakai untuk pekerjaan yang dibiayai dari luar negeri, termasuk proyek-proyek EPC (Engineering Procurement Construction) atau proyek yang mulai dari perencana, pengadaan, hingga konstruksi dikerjakan satu perusahaan pemenang tender.
Dukung
Kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan PDN juga didukung kalangan konsultan yang selama ini menjadi ujung tombak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meskipun pemerintah sudah memiliki e-katalog sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa, namun di kalangan konsultan ini menjadi garda terdepan untuk memfilter vendor-vendor dalam rangka pemenuhan TKDN di atas 40 persen.
Terkait hal itu, Ikatan Nasional Konsultan Nasional Indonesia (Inkindo) sebagai organisasi yang mewadahi 6.000 perusahaan konsultan di Indonesia menghimpun vendor di bidang konstruksi sebagai langkah memuluskan program PDN ke depan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Inkindo Erie Heryadi mengatakan peran vendor sangat penting dalam pekerjaan konstruksi karena menjadi bagian dari rantai pasok untuk mengoptimalkan PDN.
Sehubungan hal itu, hubungan konsultan dengan vendor akan terus ditingkatkan agar rantai pasok ini dapat dipersingkat, sehingga mampu meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Terkait hal itu, Erie menjelaskan Inkindo telah menyiapkan grup whatsapp agar vendor ini dapat segera dihubungi dan dimanfaatkan anggota dalam menyiapkan proyek-proyek yang dibiayai dari APBN/APBD, termasuk untuk harga.
Keberadaan vendor, mulai dari produsen cat, batu alam, besi, beton, dan lain-lain, ini dihimpun ke dalam database, termasuk kontak sumber, yang seluruhnya akan terus diperbarui perubahan datanya.
Bagi Inkindo, bagus atau tidaknya vendor bermuara kepada konsultan, khususnya konsultan perencana, sehingga hubungan Inkindo dengan vendor akan ditingkatkan, terutama terkait dengan pemahaman dan pengetahuan produk.
Dalam rangka menyinkronkan kebijakan TKDN, pada 24-26 Mei Inkindo juga akan menggelar rapat kerja nasional menghadirkan Presiden Joko Widodo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Suharso Monoarfa, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hendrar Prihadi.
Inkindo mengakui TKDN ini menjadi bagian penting mengingat banyak dari anggotanya terlibat dalam pekerjaan infrastruktur strategis, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jalan tol, air minum, energi, dan lain sebagainya yang seluruhnya harus dikejar sebelum pelaksanaan pemilu.
Inkindo optimistis program TKDN ini sukses apabila skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dapat terlaksana dengan ideal.
Salah satu KPBU yang ideal terlaksana adalah pengerjaan IKN yang mana banyak dari anggota Inkindo terlibat, termasuk pemanfaatan aset pemerintah yang ditinggalkan dimana Inkindo banyak memberikan sejumlah usulan untuk pemanfaatannya.
Inkindo juga banyak berkoordinasi dengan anggota KADIN Indonesia dalam upaya meningkatkan volume TKDN di pekerjaan konstruksi.
Untuk menerapkan TKDN dalam sejumlah pekerjaan juga bukan perkara mudah di lapangan. Masih adanya praktik banting-bantingan harga di kalangan konsultan ketika mengikuti tender menjadi salah satu penyebab.
Ketika pemenang sudah ditetapkan dengan harga termurah saat praktik di lapangan akhirnya mengalami kesulitan, sehingga pekerjaan tidak berjalan, termasuk vendor yang seharusnya bisa masuk menjadi tertunda atau malah gagal.
Inkindo telah menertibkan anggotanya agar tidak lagi menerapkan pola-pola tender yang tidak sehat di seluruh proyek konstruksi.Kemajuan
Terkait dengan peningkatan TKDN di proyek konstruksi, pemerintah menyebut telah mencapai berbagai kemajuan sejak program tersebut digulirkan.
Bahkan Presiden Joko Widodo dalam satu kesempatan memuji keberhasilan pemanfaatan aspal buton yang saat ini sudah menggantikan keberadaan aspal minyak (fosil) di berbagai daerah yang kontribusinya mencapai 80 persen.
Presiden juga mengapresiasi jumlah produk yang masuk e-katalog dari 50 ribu menjadi saat ini sebanyak 3,4 juta.
Angka ini tentunya menunjukkan animo vendor untuk terlibat pekerjaan konstruksi yang didukung APBN/ APBD kian besar.
Kementerian PUPR menyebut dari pagu pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi sebanyak Rp92,7 triliun pada tahun lalu yang dibelanjakan untuk PDN sebanyak 84,9 persen.
Bahkan Menteri PUPR dalam beberapa kali kesempatan berpesan kepada Inkindo untuk mematuhi seluruh spesifikasi bangunan yang ditetapkan pemerintah, termasuk penggunaan TKDN.
Menteri PUPR secara tegas menyatakan bakal membongkar bangunan meskipun sudah selesai pekerjaan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Dengan sikap tegas pemerintah serta didukung penyedia barang dan jasa diharapkan penerapan TKDN paling sedikit 40 persen dapat terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
Hal itu, termasuk soal spesifikasi, volume, serta layanan purna jual harus bisa dipenuhi vendor yang terlibat dalam proyek pemerintah, termasuk untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlokasi di pelosok-pelosok daerah.
Kejadian vendor yang tidak bisa ditemui lagi alamatnya setelah pekerjaan tuntas memang menjadi pekerjaan rumah. Terkait hal itu Inkindo berjanji untuk terus melakukan pembinaan, baik anggota maupun vendor yang selama ini menjadi mitra kerjanya.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023